Kamis, 12 Oktober 2017

Perbandingan Implementasi Polstranas RI pada masa Orba dan Masa Pasca Reformasi ( mulai Tahun 2004 sampai sekarang)



"Perbandingan Implementasi Polstranas RI pada masa Orba dan Masa Pasca Reformasi ( mulai Tahun 2004 sampai sekarang)".




Bab I
Pendahuluan


1.1  Latarbelakang
Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.

Pada awal-awal Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode kepemimpinan Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (presidensiil/single executive), namun pada masa revolusi kemerdekaan (November 1945) berubah menjadi semi-presidensiil/double executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental dengan unsur-unsur kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya berpusat pada satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek dari kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi masa sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya militer ke dalam tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak sehat dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan dari sistem ini.

Presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.

Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.

Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009



1.2  Permasalahan
Rumusan masalah dari makalah ini adalah :
  • Apa yang dimaksud dengan politik dan politik nasional?
  • Apa yang dimaksud dengan strategi dan strategi nasional?
  • Apa  Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional?
  • Bagaimana yang dimaksud dengan Politik Pembangunan Nasional?
  • Bagaimana pelaksanaan Polstranas pada masa orde baru?
  • Bagaimana pelaksanaan Polstranas pada masa pasca reformasi?
  • Bagaimana peran warga Negara daam mewujudkan Polstranas?

1.3   Tujuan Penulisan
a.      Mampu memahami dan menjelaskan  pengertian politik, politik nasional, strategi dan strategi nasional
b.      Mampu memahami dan menjelaskan hakikat dari politik dan strategi nasional
c.      mampu menjelaskan pelaksanaan Polstranas di indonesia

1.4   Manfaat/Signifikansi Penulisan
a.        Setelah memahami isi dari makalah ini diharapkan dapat menjalankan peran yang baik sebagai warga Negara dalam kaitanya dengan Polstranas.
b.        Mampu memahami kebijakan yang diambil pemerintah yang berhubungan dengan kebijakan politik dan strategi nasional





























BAB II
 Tinjauan Pustaka


2.1 Pengertian
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1.    Negara
2.    Kekuasaan
3.    Pengambilan Keputusan
4.    Kebijakan umum
5.    Distribusi kekuasaan

1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.

3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.

4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.

5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

6.   Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

7.    Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

2.2 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.

2.3 Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.



2.4 Politik Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada pendirian dan etika.Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing.

2.5 Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan. Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.

2.6 Pelaksanaan Polstranas pada Masa Orde Baru
Mulainya pemerintahan era orde baru diawali ketika presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan diakhiri ketika presiden soeharto dilengserkan pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, presiden Soeharto menggunakan Garis-garis besar haluan negara(GBHN) sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. GBHN ini menekankan pada program rencana pembangunan lima tahun yang terbagi menjadi 4 tahap yaitu:

1. Pelita I
Dilaksanakan 1 April 1969 hingga 31 Maret 1974. Sasarannya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap berikutnya.

2. Pelita II
Dilaksanakan tanggal 1 April 1974 hingga 31 Maret 1979. Sasarannya adalah tersedianya pangan, sandang,perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat dan memperluas kesempatan kerja.

3. Pelita III
Dilaksanakan tanggal 1 April 1979 hingga 31 Maret 1984. Pelita III pembangunan masih berdasarkan pada Trilogi Pembangunan dengan penekanan lebih menonjol pada segi pemerataan.

4. Pelita IV
Dilaksanakan tanggal 1 April 1984 hingga 31 Maret 1989. Sasarannya adalah sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri untuk menciptakan mesin sendiri.

5. Pelita V
Dilaksanakan tanggal 1 April 1989 hingga 31 Maret 1994. Sasarannya pada sektor pertanian dan industri.

6. Pelita VI
Dilaksanakan tanggal 1 April 1994 hingga 31 Maret 1999. Sasarannya masih pada pembangunan pada sektor ekonomi yang berkaitan dengan industri dan pertanian serta pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya.

Beberapa langkah yang diambil :
Penataan Politik dalam Negeri
  1. Pada sidang MPRS tahun 1968 menetapkan Suharto sebagai presiden. Memulai pembangunan dengan tugasnya disebut dengan Pancakrida, yaitu :
·       Penciptaan stabilitas politik dan ekonomi
·       Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Tahap pertama
·       Pelaksanaan Pemilihan Umum
·       Pengikisan habis sisa-sisa Gerakan 30 September
·       Pembersihan aparatur negara di pusat pemerintahan dan daerah dari pengaruh PKI.
2.   Pembubaran PKI dan Organisasi masanya Suharto melakukan pembubaran PKI pada tanggal 12 Maret 1966 yang diperkuat dengan dikukuhkannya Ketetapan MPRS No. IX Tahun 1966..
3.   Penyederhanaan dan Pengelompokan Partai Politik
Setelah pemilu 1971 maka dilakukan penyederhanakan jumlah partai . Sehingga dilakukan penggabungan menjadi 3 partai.
4.   Pemilihan Umum Selama Orde Baru, berhasil melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang diselenggarakan lima tahun sekali, yaitu: tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
5.   Peran Ganda ABRI Guna menciptakan stabilitas politik maka pemerintah menempatkan peran ganda bagi ABRI yaitu sebagai peran hankam dan sosial. Sehingga peran ABRI dikenal dengan Dwifungsi ABRI.
6.   Pemasyarakatan P4 Tanggal 12 April 1976, Presiden Suharto mengemukakan gagasan mengenai pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila yaitu gagasan Ekaprasetia Pancakarsa. Gagasan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Ketetapan MPR dalam sidang umum tahun 1978 mengenai “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” atau dikenal sebagai P4..
7.   Mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Perpera) di Irian Barat dengan disaksikan oleh wakil PBB pada tanggal 2 Agustus 1969.

Penataan Politik Luar Negri
Indonesia kembali menjadi anggota PBB dikarenakan desakan dari komisi bidang pertahanan keamanan dan luar negeri DPR GR terhadap pemerintah Indonesia. Indonesia secara resmi akhirnya kembali menjadi anggota PBB sejak tanggal 28 Desember 1966.
Secara garis besar, pada era Orde Baru terdapat beberapa kelebihan yaitu:
1.   Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya US$70 dan  ada 1996 telah mencapai lebih dari US$1.000
2.   Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia,
3.   Sukses transmigrasi, KB, memerangi buta huruf, swasembada pangan, pengangguran minimum, REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun), Gerakan Wajib Belajar, Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh, keamanan dalam negeri, dan sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri
.
Kekurangan pada era Orde Baru meliputi:
1.    Semakim maraknya korupsi, kolusi, nepotisme,
2.    Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat,
3.    Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua,
4.    Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya,
5.    Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin),
6.    Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan,
7.    Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel,
8.    Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program Penembakan Misterius,
9.    Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya),
10.  Krisis finansial Asia, yang pada akhirnya mengakhiri era Orde Baru dan lengsernya Soeharto.

2.7 Pelaksanaan Polstranas pada Masa Pasca Reformasi
Masa pasca reformasi dimulai dengan adanya pemilihan umum secara langsung. Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.
Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:
1.      Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
2.      Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
3.      Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam NKRI.

Sebagai akibat dari ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada periode ini dirumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai acuan penerapan Polstranas yang mirip dengan GBHN.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa perbedaan paling mencolok dari pola penyusunan polstranas antara periode orde baru dan periode reformasi adalah dari asal pembuatannya. Pada masa orde baru polstranas ditentukan dari GBHN yang telah dibuat oleh MPR. Sedangkan pada periode reformasi, tepatnya pada saat pemerintahan SBY, polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden.

Kelebihan sistem Pemerintahan era Pasca Reformasi
1.   Aktifnya peran MPR, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
2.   Sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka
3.   Banyak bermunculnya partai baru
4.   Bebas berpendapat dan menyampaikan aspirasi
5.   Terciptanya perekonomian yang berorientasi global
6.   Terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
7.   Berkurangnya angka KKN
8.   Meningkatnya potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan menerapkan teknologi
9.   Menigkatnya kualitas tentara

Kekurangan Sistem Pemerintahan era Pasca Reformasi
1. Angka kejahatan lintas Negara sangat tinggi,
2. Pasar ekonomi yang bebas, menyebabkan barang-barang buatan Indonesia tidak laku dipasaran
3. Meningkatnya jumlah pengangguran
4. Terlalu banyaknya Partai yang menyebabkan sering terjadinya perselisihan pandangan
5. Para tokoh banyak yang berbicara tetapi tidak banyak yang mau mendengar
6. Hilangnya jati diri bangsa.

BAB III
Analisis Kasus

Seringkali terjadi kenaikan harga di pasaran di karenakan ketidakstabilan pada komoditi tertentu atau adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan atau permintaan yang tinggi akan suatu barang dengan menahan atau menimbun barang tersebut agar barang tersebut mencapai tingkat harga yang maksimal baru mereka melepas barang tersebut kepasaran untuk dijual, atau juga adanya faktor alam yang membuat suatu komuditi menjadi langka. Pemerintah dan para pihak yang terkait seharusnya sudah peka dan bertindak cepat ketika terjadinya kenaikan harga di pasaran dengan mengusut para penimbun atau mengimpor dari luar untuk menjaga kestabilan harga di pasaran. Pemerintah juga harusnya lebih memperhatikan potensi di suatu daerah tentang apa barang atau komoditi yang mereka hasilkan dan di anggap unggul dengan memberi modal dan memaksimalkan produksi dan kualitasnya agar tidak hanya dapat di jual ke pasar dalam negeri saja tetapi juga bisa masuk pasar global.
Hari-hari ini kita sepertinya disibukkan dengan kelangkaan dan kenaikan harga tempe dan tahu. Penyebab utama adalah kelangkaan bahan bakunya, kedelai yang harus dan tergantung impor dan diperparah dengan minimnya komitmen pemerintah memproduksi pangan di dalam negeri. Rupanyatidak hanya tempe dan tahu saja yang mengalami kenaikan harga, bahan pokok lainya juga mengalami hal yang serupa. Demikian pula dengan beberapa barang sekunder lainnya seperti elektronik dan jasa.
Menurut ilmu ekonomi kenaikan harga barang dan jasa di sebabkan oleh banyaknya permintaan sedangkan persediaannya terbatas, artinya tidak ada keseimbangan antara permintaan dan penawaran yang ada. Hal itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya:

1.1  Terjadinya Inflasi
Terjadinya inflasi yaitu peningkatan atau kenaikan harga barang atau jasa pada periode tertentu. Biasanya masa ini terjadi para kurun waktu yang berkenaan dengan momen atau peristiwa. Momen hari raya, lebaran atau natal sebagai contohnya.Pada masa itu seperti biasa pola komsumtif masyarakat tambah meningkat. Berdasarkan riset AC Nielsen pada tahun 2010 yang menyatakan bahwa penjualan makanan dan minuman di supermarket selama bulan Ramadhan 2010 terjadi peningkatan sebesar 24 persen, sedangkan di minimarket sebesar 19 persen. Kenaikan yang terjadi pada bahan pokok (sembako) yang berakibat pula diikuti kenaikan barang barang yang lainnya.


1.2   Banyaknya Uang yang Beredar.
            Pada bulan-bulan ini uang beredar cukup banyak, hal ini dapat disebabkan oleh diantaranya adalah adanya gaji ke-13 buat PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta. Bagi yang bekerja di sektor informal, mulai mengeluarkan simpanan yang ditabungnya selama ini. Dengan adanya dana lebih yang dipegang terkadang membuat orang “bingung” untuk menggunakannya. Pilihan yang termudah adalah dengan melakukan pola konsumtif tadi. Karena sifatnya bersamaan membuat barang-barang tertentu banyak serbu pembeli. Akibatnya , sesuai dengan hukum ekonomi semakin banyaknya pemintaan maka harga akan naik. Jika persediaan tersedia maka kenaikan akan terkendali dan pada kisaran yang wajar, jika tidak maka harga akan melonjak tajam bahkan kadang rawan pada efek sosial seperti pada kejadian tempe dan tahu tersebut.
BAB IV
Kesimpulan dan Rekomendasi

4.1 Kesimpulan dan Rekomendasi
Menghadapi fenomena seperti kasus diatas harus bisa disikapi secara wajar karena sifatnya hanya sementara saja, tetapi juga memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu diharapkan semua pihak harus bisa menjaga kondisi agar tidak terjadi efek yang berlebihan, mulai dari masyarakatnya sendiri, pelaku usaha, dan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah sebagai regulator harus mampu mengatur menjaga agar kenaikan harga tersebut tidak memberatkan dan membebani masyarakat.
Beberapa tindakan dan regulasi perlu dibuat dan diatur sedemikian rupa agar antara permintaan (demand) dan penawaran (supply) berada pada kondisi yang seimbang setidaknya tidak terlalu jomplang. Terutama yang berkenaan dengan bahan pokok perlu dipastikan bahwa ketersedian bahan harus dipastikan ada. Bisa dengan menggalakkan produksi dalam negeri atau membuka keran impor.
Di samping itu pemerintah harus mengatur bahwa barang dan bahan tersebut tidak terpusat pada satu kelompok saja (oligarki), yang menyebabkan terjadinya monopoli yang selanjutnya dapat mempermainkan harga. Disamping itu pelaku usaha diberi kesempatan yang seluas-luasnya sehingga tercipta persaingan yang sehat. Dengan adanya persaingan yang sehat itu maka akan membuat konsumen “dimanjakan” yang menyebabkan harga dapat kompetitif dan terkendali. Dalam penegakan hukum pemerintah harus dapat menindak secara tegas kepada pihak-pihak yang sengaja melakukan penimbunan bahan-bahan pokok, sehingga nantinya dapat menimbulkan efek jera.
Di masyarakat pun harus pandai-pandai dalam mengatur anggaran belanja. Pembelian barang cukup sekedarnya dan menggunakan skala prioritas, sehingga tidak ada kesan memaksakan diri atau mengikuti arus dan menjadi “korban” iklan. Mudah-mudahan momen Ramadan ini mampu membuat semua pihak baik secara pribadi dan kolektif untuk dapat menahan diri. Tidak saja mampu berpuasa dalam menahan lapar dan dahaga, tetapi juga pada hal-hal yang lainnya. Perlu adanya keseimbangan antara kebutuhan dan keinginan sehingga barang dan jasa itu berada pada harga yang wajar.

BAB V
Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org
https://sudiana1526.wordpress.com/2014/05/08/pengertian-politik-strategi-dan-polstranas/
http://yudiachmadriski.blogspot.co.id/2013/06/manajemen-nasional-psaca-orba-reformasi.html