produk kerajinan tangan dari bambu khas aceh
kursi panjang (dalam Bahasa aceh : Panteu), Kurungan Ayam Jago, Kursi Santai Untuk berjemur
Senin, 13 November 2017
Kamis, 12 Oktober 2017
Perbandingan Implementasi Polstranas RI pada masa Orba dan Masa Pasca Reformasi ( mulai Tahun 2004 sampai sekarang)
"Perbandingan Implementasi Polstranas RI pada masa Orba dan Masa Pasca Reformasi ( mulai Tahun 2004 sampai sekarang)".
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latarbelakang
Proses
penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan
yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan
dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur
negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.
Pada awal-awal Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode kepemimpinan Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (presidensiil/single executive), namun pada masa revolusi kemerdekaan (November 1945) berubah menjadi semi-presidensiil/double executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental dengan unsur-unsur kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya berpusat pada satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek dari kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi masa sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya militer ke dalam tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak sehat dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan dari sistem ini.
Presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.
Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009
1.2 Permasalahan
Rumusan
masalah dari makalah ini adalah :
- Apa yang dimaksud dengan politik dan politik nasional?
- Apa yang dimaksud dengan strategi dan strategi nasional?
- Apa Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional?
- Bagaimana yang dimaksud dengan Politik Pembangunan Nasional?
- Bagaimana pelaksanaan Polstranas pada masa orde baru?
- Bagaimana pelaksanaan Polstranas pada masa pasca reformasi?
- Bagaimana peran warga Negara daam mewujudkan Polstranas?
1.3 Tujuan
Penulisan
a. Mampu memahami dan menjelaskan pengertian politik, politik nasional,
strategi dan strategi nasional
b. Mampu memahami dan menjelaskan hakikat dari politik
dan strategi nasional
c. mampu menjelaskan pelaksanaan Polstranas di indonesia
1.4 Manfaat/Signifikansi
Penulisan
a.
Setelah memahami isi dari makalah ini
diharapkan dapat menjalankan peran yang baik sebagai warga Negara dalam
kaitanya dengan Polstranas.
b. Mampu memahami kebijakan yang diambil
pemerintah yang berhubungan dengan kebijakan politik dan strategi nasional
BAB II
Tinjauan Pustaka
2.1 Pengertian
Kata politik
secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai”
berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia
menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy”
menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas
(prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan
atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu
usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara
umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision
making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan
yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan
Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan
dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
1. Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan Keputusan
4. Kebijakan umum
5. Distribusi kekuasaan
1. Negara
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang
paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu
diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan
Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan
perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan
Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau
kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama
yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang
mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5.
Distribusi
Distribusi
adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai
adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus
dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
6. Pengertian Strategi
Kata
strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti
“the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam
peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad
modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti
strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan
ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik,
ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
7. Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian
Politik Nasional
Politik
Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
2.2 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi
Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia.
2.3
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan
strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu,
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan
“suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu,
partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan.
Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur
dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
2.4 Politik
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada
kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan
bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada
pendirian dan etika.Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai
usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung
jawab seluruh rakyat Indonesia. Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut
serta dan berperan dalam pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan masing –
masing.
2.5 Manajemen
Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional
dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan
proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan. Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai
suatu nilai, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber
dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
2.6 Pelaksanaan
Polstranas pada Masa Orde Baru
Mulainya
pemerintahan era orde baru diawali ketika presiden Soeharto diangkat menjadi
Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan diakhiri ketika presiden soeharto
dilengserkan pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, presiden Soeharto
menggunakan Garis-garis besar haluan negara(GBHN) sebagai acuan politik dan
strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. GBHN ini menekankan
pada program rencana pembangunan lima tahun yang terbagi menjadi 4 tahap yaitu:
1. Pelita I
Dilaksanakan
1 April 1969 hingga 31 Maret 1974. Sasarannya untuk meningkatkan taraf hidup
rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap
berikutnya.
2. Pelita II
Dilaksanakan
tanggal 1 April 1974 hingga 31 Maret 1979. Sasarannya adalah tersedianya
pangan, sandang,perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat dan
memperluas kesempatan kerja.
3. Pelita III
Dilaksanakan
tanggal 1 April 1979 hingga 31 Maret 1984. Pelita III pembangunan masih
berdasarkan pada Trilogi Pembangunan dengan penekanan lebih menonjol pada segi
pemerataan.
4. Pelita IV
Dilaksanakan
tanggal 1 April 1984 hingga 31 Maret 1989. Sasarannya adalah sektor pertanian
menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri untuk menciptakan mesin
sendiri.
5. Pelita V
Dilaksanakan
tanggal 1 April 1989 hingga 31 Maret 1994. Sasarannya pada sektor pertanian dan
industri.
6. Pelita VI
Dilaksanakan
tanggal 1 April 1994 hingga 31 Maret 1999. Sasarannya masih pada pembangunan
pada sektor ekonomi yang berkaitan dengan industri dan pertanian serta
pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya.
Beberapa
langkah yang diambil :
Penataan
Politik dalam Negeri
- Pada sidang MPRS tahun 1968 menetapkan Suharto sebagai presiden. Memulai pembangunan dengan tugasnya disebut dengan Pancakrida, yaitu :
·
Penciptaan
stabilitas politik dan ekonomi
·
Penyusunan dan
pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Tahap pertama
·
Pelaksanaan
Pemilihan Umum
·
Pengikisan
habis sisa-sisa Gerakan 30 September
·
Pembersihan
aparatur negara di pusat pemerintahan dan daerah dari pengaruh PKI.
2. Pembubaran PKI dan Organisasi masanya Suharto
melakukan pembubaran PKI pada tanggal 12 Maret 1966 yang diperkuat dengan
dikukuhkannya Ketetapan MPRS No. IX Tahun 1966..
3. Penyederhanaan dan Pengelompokan Partai Politik
Setelah pemilu 1971 maka dilakukan penyederhanakan jumlah partai . Sehingga dilakukan penggabungan menjadi 3 partai.
Setelah pemilu 1971 maka dilakukan penyederhanakan jumlah partai . Sehingga dilakukan penggabungan menjadi 3 partai.
4. Pemilihan Umum Selama Orde Baru, berhasil melaksanakan
pemilihan umum sebanyak enam kali yang diselenggarakan lima tahun sekali,
yaitu: tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
5. Peran Ganda ABRI Guna menciptakan stabilitas politik
maka pemerintah menempatkan peran ganda bagi ABRI yaitu sebagai peran hankam
dan sosial. Sehingga peran ABRI dikenal dengan Dwifungsi ABRI.
6. Pemasyarakatan P4 Tanggal 12 April 1976, Presiden
Suharto mengemukakan gagasan mengenai pedoman untuk menghayati dan mengamalkan
Pancasila yaitu gagasan Ekaprasetia Pancakarsa. Gagasan tersebut selanjutnya
ditetapkan sebagai Ketetapan MPR dalam sidang umum tahun 1978 mengenai “Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” atau dikenal sebagai P4..
7. Mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Perpera) di
Irian Barat dengan disaksikan oleh wakil PBB pada tanggal 2 Agustus 1969.
Penataan
Politik Luar Negri
Indonesia kembali menjadi anggota PBB dikarenakan
desakan dari komisi
bidang pertahanan keamanan dan luar negeri DPR GR terhadap pemerintah
Indonesia. Indonesia secara resmi akhirnya kembali menjadi anggota PBB sejak
tanggal 28 Desember 1966.
Secara garis besar, pada era Orde Baru
terdapat beberapa kelebihan yaitu:
1.
Perkembangan
GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya US$70 dan ada 1996 telah mencapai lebih dari US$1.000
2.
Investor
asing mau menanamkan modal di Indonesia,
3.
Sukses
transmigrasi, KB, memerangi buta huruf, swasembada pangan, pengangguran
minimum, REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun), Gerakan Wajib Belajar,
Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh, keamanan dalam negeri, dan sukses menumbuhkan
rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri
.
Kekurangan pada era Orde Baru meliputi:
Kekurangan pada era Orde Baru meliputi:
1.
Semakim
maraknya korupsi, kolusi, nepotisme,
2.
Pembangunan
Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat
dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot
ke pusat,
3.
Munculnya
rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama
di Aceh dan Papua,
4.
Kecemburuan
antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan
pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya,
5.
Bertambahnya
kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si
miskin),
6.
Kritik
dibungkam dan oposisi diharamkan,
7.
Kebebasan
pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel,
8.
Penggunaan
kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program Penembakan
Misterius,
9.
Tidak
ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya),
10.
Krisis
finansial Asia, yang pada akhirnya mengakhiri era Orde Baru dan lengsernya
Soeharto.
2.7 Pelaksanaan
Polstranas pada Masa Pasca Reformasi
Masa pasca
reformasi dimulai dengan adanya pemilihan umum secara langsung. Terpilihnya
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) pada pemilihan umum secara langsung
tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini
polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato
kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi
negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi
nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama
lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.
Periode ini
ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:
1. Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam
penyusunan APBN.
2. Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana
pembangunan nasional.
3. Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi
pemerintah dalam NKRI.
Sebagai
akibat dari ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada periode ini
dirumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai acuan
penerapan Polstranas yang mirip dengan GBHN.
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa perbedaan paling mencolok dari pola penyusunan polstranas
antara periode orde baru dan periode reformasi adalah dari asal pembuatannya.
Pada masa orde baru polstranas ditentukan dari GBHN yang telah dibuat oleh MPR.
Sedangkan pada periode reformasi, tepatnya pada saat pemerintahan SBY,
polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden.
Kelebihan
sistem Pemerintahan era Pasca Reformasi
1. Aktifnya peran MPR, dan lembaga–lembaga tinggi negara
lainnya
2. Sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka
3. Banyak bermunculnya partai baru
4. Bebas berpendapat dan menyampaikan aspirasi
5. Terciptanya perekonomian yang berorientasi global
6. Terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
7. Berkurangnya angka KKN
8. Meningkatnya potensi sumber daya alam dan lingkungan
hidup dengan menerapkan teknologi
9. Menigkatnya kualitas tentara
Kekurangan
Sistem Pemerintahan era Pasca Reformasi
1. Angka kejahatan lintas Negara
sangat tinggi,
2. Pasar
ekonomi yang bebas, menyebabkan barang-barang buatan Indonesia tidak laku
dipasaran
3. Meningkatnya jumlah pengangguran
3. Meningkatnya jumlah pengangguran
4. Terlalu banyaknya Partai yang
menyebabkan sering terjadinya perselisihan pandangan
5. Para tokoh banyak yang berbicara
tetapi tidak banyak yang mau mendengar
6. Hilangnya jati diri bangsa.
BAB III
Analisis Kasus
Seringkali
terjadi kenaikan harga di pasaran di karenakan ketidakstabilan pada komoditi
tertentu atau adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan atau permintaan yang
tinggi akan suatu barang dengan menahan atau menimbun barang tersebut agar
barang tersebut mencapai tingkat harga yang maksimal baru mereka melepas barang
tersebut kepasaran untuk dijual, atau juga adanya faktor alam yang membuat
suatu komuditi menjadi langka. Pemerintah dan para pihak yang terkait
seharusnya sudah peka dan bertindak cepat ketika terjadinya kenaikan harga di
pasaran dengan mengusut para penimbun atau mengimpor dari luar untuk menjaga
kestabilan harga di pasaran. Pemerintah juga harusnya lebih memperhatikan
potensi di suatu daerah tentang apa barang atau komoditi yang mereka hasilkan
dan di anggap unggul dengan memberi modal dan memaksimalkan produksi dan
kualitasnya agar tidak hanya dapat di jual ke pasar dalam negeri saja tetapi
juga bisa masuk pasar global.
Hari-hari
ini kita sepertinya disibukkan dengan kelangkaan dan kenaikan harga tempe dan
tahu. Penyebab utama adalah kelangkaan bahan bakunya, kedelai yang harus dan
tergantung impor dan diperparah dengan minimnya komitmen pemerintah memproduksi
pangan di dalam negeri. Rupanyatidak hanya tempe dan tahu saja yang mengalami
kenaikan harga, bahan pokok lainya juga mengalami hal yang serupa. Demikian
pula dengan beberapa barang sekunder lainnya seperti elektronik dan jasa.
Menurut ilmu
ekonomi kenaikan harga barang dan jasa di sebabkan oleh banyaknya permintaan
sedangkan persediaannya terbatas, artinya tidak ada keseimbangan antara
permintaan dan penawaran yang ada. Hal itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor
di antaranya:
1.1 Terjadinya Inflasi
Terjadinya
inflasi yaitu peningkatan atau kenaikan harga barang atau jasa pada periode
tertentu. Biasanya masa ini terjadi para kurun waktu yang berkenaan dengan
momen atau peristiwa. Momen hari raya, lebaran atau natal sebagai
contohnya.Pada masa itu seperti biasa pola komsumtif masyarakat tambah
meningkat. Berdasarkan riset AC Nielsen pada tahun 2010 yang menyatakan bahwa
penjualan makanan dan minuman di supermarket selama bulan Ramadhan 2010
terjadi peningkatan sebesar 24 persen, sedangkan di minimarket sebesar
19 persen. Kenaikan yang terjadi pada bahan pokok (sembako) yang berakibat pula
diikuti kenaikan barang barang yang lainnya.
1.2 Banyaknya Uang yang Beredar.
Pada
bulan-bulan ini uang beredar cukup banyak, hal ini dapat disebabkan oleh
diantaranya adalah adanya gaji ke-13 buat PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR)
bagi karyawan swasta. Bagi yang bekerja di sektor informal, mulai mengeluarkan
simpanan yang ditabungnya selama ini. Dengan adanya dana lebih yang dipegang
terkadang membuat orang “bingung” untuk menggunakannya. Pilihan yang termudah
adalah dengan melakukan pola konsumtif tadi. Karena sifatnya bersamaan membuat
barang-barang tertentu banyak serbu pembeli. Akibatnya , sesuai dengan hukum
ekonomi semakin banyaknya pemintaan maka harga akan naik. Jika persediaan
tersedia maka kenaikan akan terkendali dan pada kisaran yang wajar, jika tidak
maka harga akan melonjak tajam bahkan kadang rawan pada efek sosial seperti
pada kejadian tempe dan tahu tersebut.
BAB IV
Kesimpulan dan Rekomendasi
4.1
Kesimpulan dan Rekomendasi
Menghadapi
fenomena seperti kasus diatas harus bisa disikapi secara wajar karena sifatnya
hanya sementara saja, tetapi juga memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk
itu diharapkan semua pihak harus bisa menjaga kondisi agar tidak terjadi efek
yang berlebihan, mulai dari masyarakatnya sendiri, pelaku usaha, dan
pemerintah. Dalam hal ini pemerintah sebagai regulator harus mampu mengatur
menjaga agar kenaikan harga tersebut tidak memberatkan dan membebani
masyarakat.
Beberapa
tindakan dan regulasi perlu dibuat dan diatur sedemikian rupa agar antara
permintaan (demand) dan penawaran (supply) berada pada kondisi
yang seimbang setidaknya tidak terlalu jomplang. Terutama yang berkenaan
dengan bahan pokok perlu dipastikan bahwa ketersedian bahan harus dipastikan
ada. Bisa dengan menggalakkan produksi dalam negeri atau membuka keran impor.
Di samping
itu pemerintah harus mengatur bahwa barang dan bahan tersebut tidak terpusat
pada satu kelompok saja (oligarki), yang menyebabkan terjadinya monopoli yang
selanjutnya dapat mempermainkan harga. Disamping itu pelaku usaha diberi
kesempatan yang seluas-luasnya sehingga tercipta persaingan yang sehat. Dengan
adanya persaingan yang sehat itu maka akan membuat konsumen “dimanjakan” yang
menyebabkan harga dapat kompetitif dan terkendali. Dalam penegakan hukum
pemerintah harus dapat menindak secara tegas kepada pihak-pihak yang sengaja
melakukan penimbunan bahan-bahan pokok, sehingga nantinya dapat menimbulkan
efek jera.
Di
masyarakat pun harus pandai-pandai dalam mengatur anggaran belanja. Pembelian
barang cukup sekedarnya dan menggunakan skala prioritas, sehingga tidak ada
kesan memaksakan diri atau mengikuti arus dan menjadi “korban” iklan.
Mudah-mudahan momen Ramadan ini mampu membuat semua pihak baik secara pribadi
dan kolektif untuk dapat menahan diri. Tidak saja mampu berpuasa dalam menahan
lapar dan dahaga, tetapi juga pada hal-hal yang lainnya. Perlu adanya
keseimbangan antara kebutuhan dan keinginan sehingga barang dan jasa itu berada
pada harga yang wajar.
BAB V
Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.orghttps://sudiana1526.wordpress.com/2014/05/08/pengertian-politik-strategi-dan-polstranas/
http://yudiachmadriski.blogspot.co.id/2013/06/manajemen-nasional-psaca-orba-reformasi.html
Langganan:
Postingan (Atom)